Mengapa tanah harus bersertifikat?
Semua tanah baik karena jual beli, hibah,warisan,tukar menukar, pemisahan pembagian harta atau diikat jaminan harus didaftarkan di Kantor Pertanahan (bersertifikat),PP 10 Th 1961

Tujuan Pendaftaran Tanah
Tujuan hukum:
>> Menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.

Tujuan fiskal:
>> Informasi pertanahan untuk pajak.

Tujuan pemerintah:
>> Informasi pertanahan untuk rencana pembangunan

Apabila tanah tersebut belum bersertifikat, baik karena belum balik nama atau masih berstatus tanah Adat, sebaiknya didaftarkan untuk dibuat sertifikatnya di Kantor Pertanahan.

Untuk Tanah Adat atau Tanah Girik, perlu dikonversi terlebih dahulu. Proses persertifikatkan Tanah Adat ini, umumnya memakan waktu lama, sebab harus ditelusuri bukti kepemilikkannya. Untuk itu anda perlu bertanya lansung kepada PPAT dimana tanah itu berada karena setiap kasus yang satu berbeda prosesnya dengan kasus yang lain.

Syarat-syarat untuk Jual Beli Tanah (umum)

1 Sertifikat asli.

2 Bukti telah membayar Pajak Bumi & Bangunan (PPB) tahun terakhir

3 Fotokopi KTP penjual & pembeli

4 Bukti telah membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan) bagi tanah & bangunan dengan harga diatas Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)

5 Bukti telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) bagi tanah & bangunan dengan harga Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) atau lebih

6 Kutipan akta nikah atau cerai bagi yang telah menikah atau cerai

7 Fotokopi Kartu Keluarga

Jika Pemilik Tanah telah meninggal dunia, harus dilampirkan :
1 Surat Keterangan Ahli Waris
2 Fotokopi KTP para ahli waris


Cara penghitungan BPHTB bagi pembeli
(Harga NJOP atau harga tanah & bangunan diatas Rp.30 juta) dikurangi Rp. 30 juta X 5%

Cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi Penjual
(Harga NJOP atau harga tanah & bangunan Rp.60 juta atau lebih) X 5%

Catatan: Besarnya pajak PPh & BPHTB dihitung berdasarkan letak tanahnya, di Kotamadya atau Kabupaten.