( BAB I Ps. 1 ayat 1 UU No. 30 Th. 2004 Tentang Jabatan Notaris)
Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Tentang Jabatan Notaris
(BAB III Ps.15 UU)
- Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
- Membukukan surat-surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
- Membuat kopi dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang membuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
- Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
- Membuat akta risalah lelang.
- Kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
0812~9690900