Perjanjian Usaha Bersama adalah ketentuan yang mengatur tentang hubungan kerja sama untuk mendirikan dan menjalankan suatu usaha bersama dengan persekutuan perdata, yaitu dengan cara memasukan modal dan membagi keuntungan yang terjadi karenanya, termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup kegiatan usaha bersama, jumlah modal dan bentuk pemasukan modal para pihak, manajemen usaha bersama, dan pembagian keuntungan dan kerugian diantara para pendiri usaha bersama.


PERJANJIAN USAHA BERSAMA

Perjanjian Untuk Mendirikan dan Menjalankan Usaha Bersama Dalam Bentuk Badan Usaha Badan Hukum /  Non-Badan Hukum (Persekutuan Perdata) Berdasarkan Modal Bersama dan Membagi Keuntungan Bersama.


Pasal 1 KESEPAKATAN MENDIRIKAN USAHA BERSAMA
Pasal 2 NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN USAHA BERSAMA
Pasal 3 JANGKA WAKTU BERDIRINYA USAHA BERSAMA
Pasal 4 RUANG LINGKUP KEGIATAN DAN PRODUK USAHA BERSAMA
Pasal 5 MODAL USAHA BERSAMA
Pasal 6 PEMASUKAN MODAL PARA PIHAK KE DALAM USAHA BERSAMA
Pasal 7 BUKU KAS DAN TAHUN BUKU USAHA BERSAMA
Pasal 8 PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA BERSAMA
Pasal 9 MANAJEMEN USAHA BERSAMA
Pasal 10 PEMBAGIAN KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN USAHA BERSAMA
Pasal 11 BERAKHIRNYA USAHA BERSAMA
Pasal 12 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL USAHA BERSAMA
Pasal 13 FORCE MAJEURE
Pasal 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 15 ADDENDUM

Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi kami segera !
Next
This is the most recent post.
Older Post