Peralihan atau Pembebanan hak atas tanah
yang harus dibuat PPAT :
Membuat akta tanah :
yang harus dibuat PPAT :
- Jual beli
- Hibah
- Tukar-menukar
- Pemisahan dan pembagian harta warisan
- Hipotik dan lainnya
Membuat akta tanah :
- Penjual membayar pajak ke Bank yang besarnya berdasar Surat Setoran Pajak (SSP)
- Bukti setoran Pajak dan sertifikat asli dibawa ke PPAT
- Bila penjualan dilakukan orang yang bukan tercantum di surat tanah, maka dia wajib memiliki surat kuasa dari pemilik,
yang dibuat di hadapan notaris dengan materai secukupnya.
Namanya Surat Kuasa Menjual - Menyerahkan IMB berikut blueprint-nya
- Fotokopi identitas penjual (suami-istri) berikut Kartu Keluarga
- Surat persetujuan bila tanah diperoleh selagi menikah atau surat pernyataan mengetahui jika tanah diperoleh sebelum menikah.
- Akta Jual Beli dibuat
- asli disimpan PPAT
- 1 salinan untuk BPN
- para pihak masing-masing 1 salinan
0812~9690900