Peralihan atau Pembebanan hak atas tanah
yang harus dibuat PPAT :


  • Jual beli
  • Hibah
  • Tukar-menukar
  • Pemisahan dan pembagian harta warisan
  • Hipotik dan lainnya
Untuk pembuatan akta tersebut, PPAT dibenarkan memungut honorarium sebesar 0,5% dari harga tanah.


Membuat akta tanah :
  1. Penjual membayar pajak ke Bank yang besarnya berdasar Surat Setoran Pajak (SSP)
  2. Bukti setoran Pajak dan sertifikat asli dibawa ke PPAT
  3. Bila penjualan dilakukan orang yang bukan tercantum di surat tanah, maka dia wajib memiliki surat kuasa dari pemilik,
    yang dibuat di hadapan notaris dengan materai secukupnya.
    Namanya Surat Kuasa Menjual
  4. Menyerahkan IMB berikut blueprint-nya
  5. Fotokopi identitas penjual (suami-istri) berikut Kartu Keluarga
  6. Surat persetujuan bila tanah diperoleh selagi menikah atau surat pernyataan mengetahui jika tanah diperoleh sebelum menikah.
  7. Akta Jual Beli dibuat
Akta harus ditanda-tangani oleh para pihak, pejabat dan saksi (biasanya pegawai Notaris/PPAT), dibuat rangkap 4 :
  • asli disimpan PPAT
  • 1 salinan untuk BPN
  • para pihak masing-masing 1 salinan

Newer Post
Previous
This is the last post.